Pohon ulin (ironwood)
Taksonomi
Pohon ulin adalah salah satu jenis pohon asli dari Indonesia. Pohon ini banyak tumbuh secara alami di Pulau Kalimantan, Sumatera bagian Timur dan Selatan, Pulau Bangka dan Belitung.
Pohon ulin biasa juga disebut dengan sebutan kayu besi, bulian atau orang Sumatera Selatan biasa menyebutnya onglen. Ulin yang digolongkan ke dalam suku Lauraceae ini pada umumnya memiliki tinggi pohon sekitar 30- 35 meter sampai 50 meter, dengan diameter setinggi dada yaitu 60 cm hingga 120 cm.
Kayu ulin terkenal akan ketahanannya terhadap perubahan suhu, kelembaban, serta tahan terhadap pengaruh air laut, karena sifat kayunya yang sangat berat dan keras. Karena karakteristik inilah, maka kayu ulin memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi. Setidaknya telah ditemukan 4 (empat) macam varietas ulin yang dibedakan berdasarkan warna batang, yaitu:
Ulin Tando dengan ciri warna batang coklat kemerahan
Ulin Lilin dengan ciri batang coklat gelap
Ulin Tembaga dengan ciri warna batang yang kekuningan
Ulin Kapur dengan ciri warna batang coklat muda
Pohon ulin juga memiliki beberapa manfaat dari sisi ekologis, antara lain:
Sebagai habitat bersarangnya orang utan, selain itu daun mudanya juga merupakan makanan bagi orang utan
Pohon ulin juga mampu menyerap karbondioksida dan menghasilkan oksigen melalui proses fotosintesis dan mengurangi pengaruh efek rumah kaca
Akarnya yang kuat mampu menahan air dan mencengkram tanah dengan kuat sehingga dapat mencegah terjadinya erosi dan longsor
Manfaat dari sisi kesehatan yaitu biji dan buah pohon ulin dipercaya sebagai bahan pengobatan herbal untuk menghitamkan rambut dan mencegah tumbuhnya uban. Selain itu, biji ulin yang telah dihaluskan juga dapat digunakan sebagai obat bengkak.
Di Taman Nasional Kutai, Kalimantan, pertumbuhan pohon ulin bersifat alami dan memiliki struktur vegetasi. Hal ini menunjukan bahwa spesies ulin dapat beregenerasi dengan baik.
Ulin Raksasa & Tertua 1.000 Tahun
Salah satu taman nasional di Kalimantan, tepatnya Taman Nasional Kutai menjadi lokasi tumbuhnya pohon berkayu besi tertua dan terbesar di Indonesia bahkan di dunia. Di wilayah hutan tropis dataran rendah yang terletak di Desa Sangkima, Kabupaten Kutai Timur terdapat pohon ulin yang usianya telah mencapai lebih dari 1.000 tahun dengan diameter 2,47 meter.
untuk melihat ulin raksasa, kalian harus ke Sangkimah, Taman Nasional Kutai |
Kayu yang menjadi buruan para penjarah kayu ini tumbuh sempurna dan pertama kali ditemukan pada tahun 1993 oleh Sarjo, tenaga pengamanan hutan Taman Nasional Kutai ketika mendampingi peneliti asing. Menurutnya, pohon tua ini dapat selamat dari penjarahan kayu karena berada di kawasan wisata alam yang dilindungi.
Status Konservasi
Pohon ulin merupakan salah satu tanaman yang termasuk kedalam kategori IUCN 2.3 (International Union for Conservatian of Nature) yaitu termasuk dalam kategori rentan ( Vulnerable ).
Ulin juga termasuk ke dalam daftar tanaman yang ada pada Apendix II CITES (Convetion International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) sehingga konservasi sumberdaya genetik dan budidaya terhadap jenis ini perlu segera dilakukan.
Kayu ulin dikenal sebagai kayu yang awet dan kuat sehingga memiliki banyak manfaat dan sangat diminati masyarakat. Meskipun demikian, karena pertumbuhan pohon ulin yang lambat budidaya ulin sangat sedikit dan stock di alam sangat terbatas. Kondisi seperti ini dapat menyebabkan populasi pohon ulin terus menurun bahkan menyebabkan pohon ulin terancam punah. Kayu ulin sangat diminati masyarakat karena sangat awet dan kuat serta sangat cocok digunakan sebagai bahan bangunan. Kayu ulin yang biasanya diperdagangkan merupakan kayu ulin yang berasal dari pohon ulin di alam dengan usia ratusan tahun. Akibat terus diperdagangkan, keberadaan pohon ulin di alam semakin berkurang dan harga kayu ulin di pasar sangat tinggi/mahal.
Meskipun harganya yang tergolong mahal sampai saat ini belum banyak masyarakat yang membudidayakan ulin sehingga untuk memenuhi kebutuhan akan kayu ulin masyarakat masih sangat tergantung dari habitat pohon ulin aslinya di hutan alam. Hal ini semakin menyebabkan populasi pohon ulin di alam semakin menurun bahkan terancam punah. Penyebab terancam punahnya pohon ulin juga diduga disebabkan oleh kerusakan habitat pohon ulin.
Status konservasi pohon ulin dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 54/KPTS/UM/2/1972 yang menyatakan bahwa pohon ulin termasuk spesies yang dilindungi dan penebangan pohon ini hanya diperbolehkan pada pohon yang memiliki diameter 60 cm ke atas.
Kayu ulin boleh diperdagangkan untuk lokal dan pasar ekspor selama management authority dari negara pengekspor mengeluarkan izin. Izin yang diperlukan untuk ekspor berdasarkan pada saran scientific authority yang telah mengadakan kajian dan menyimpulkan bahwa perdagangan jenis tumbuhan ini tidak akan membahayakan kelestariannya atau populasi pohon ulin di alam.
Namun dalam perkembangan terbaru, tanaman ulin ternyata kini tak lagi dilindungi. Melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106/2018 Kementerian Lingkungan Hidup, ada 9 jenis tumbuhan lain yang dikeluarkan dari daftar terlindungi.
Konservasi in-situ jenis pohon ulin antara lain terdapat di :
Taman Nasional Kutai,
Hutan Lindung Sungai Wain Balikpapan,
KHDTK Samboja Kabupaten Penajam Paser Utara,
Hutan Lindung Gunung Lumut Kabupaten Paser,
KHDTK Berau Kabupaten Berau
Taman Borneo Samarinda
pusat pembibitan pohon ulin oleh Kelompok Green House pesona Alam Bontang.
Konservasi Ek-Situ yaitu di luar tempat tumbuh ulin perlu juga dilakukan antara lain di areal HTI dan areal Kelapa Sawit. Jenis pohon ulin beserta jenis asli setempat lainnya disarankan untuk ditanam pada areal HTI dan HTR seluas 1-2 % tergantung luasnya hutan tanaman, agar kelestarian ulin dapat terjamin.
Penggunaan Kayu Ulin dalam kebudayaan Suku Dayak Kalimantan Timur
dari tiang gapura hingga Rumah Lamin banyak yang memakai kayu ulin |
No comments:
Post a Comment